Pertemuan 2 - Manusia Sebagai Makhluk Berbudaya
1. Hakikat Manusia sebagai Makhluk Berbudaya
Secara etimologis, kata “Budaya” berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu bhud yang artinya “budi” dan mempunyai arti “buah budi”. Budaya diartikan “hasil budidaya cipta manusia”. kata kebudayaan berasal dari bahasa sasekerta “ buddhayah” bentuk jamak dari “buddhi” yang artinya “budi” atau “akal”. Jadi kebudayaan diartikan “keseluruhan gagasan, karya dan akal budi manusia yang diciptalannya dengan sengaja dan terus di kembangkan demi kepentingan, kebutuhan, kesejahteraan, kedamaian, kemakmuran, dan kepuasan hidupnya”.
Seorang antropolog asal Inggris, E.B. Tylor mengatakan bahwa kebudayaan adalah kompleks keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, moral, kebiasaan, serta lain-lain kecakapan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat (Tylor, 1871, 1889). Definisi tersebut memperlihatkan hakikat manusia sebagai makhluk budaya, yang meliputi seluruh hal yang dimiliki oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Oleh karean itu, kebudayaan harus dipahami secara luas, yang berkenaan dengan seluruh tindakan manusia dalam kehidupannya. Dalam konteks ini, kebudayaan mencakup berbagai hal, mulai dari cara manusia makan, minum, berpakaian, membangun kehidupannya, sampai pada berbagai bentuk pengetahuan dan keterampilan yang menunjang kehidupannya.
Pada sisi lain, Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan memiliki tiga wujud (Koentjaraningrat, 1962, 2024), yakni sebagai berikut:
- Wujud kebudayaan sebagai kumpulan ide-ide, gagasan, nilai, norma, dan peraturan. Wujud kebudayan ini sifatnya abstrak dan selalu ada dalam pikiran atau perasaan manusia. Sebagai contoh, tindakan, perilaku, dan keputusan manusia mencerminkan nilai-nilai, norma, dan peraturan masyarakat di mana ia hidup.
- Wujud kebudayaan sebagai kumpulan aktifitas dan tindakan berpola anggota masyarakat. Wujud ini dapat diamati meskipun tanpa disadari bahwa aktifitas yang dilakukan manusia sepanjang hidup sesungguhnya membentuk pola tertentu.
- Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia yang dapat diamati dalam keseharian hidup manusia.
Sebagai makhluk yang berbudaya, manusia memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan makhluk nonmanusia, yaitu memiliki akal budi, memiliki kemampuan bekerja sama dan berbagi, mengembangkan sistem pernikahan dan kekerabatan, serta memiliki kemampuan menggunakan bahasa sebagai pengantar.
2. Etika dan Estetika Kebudayaan
Pada bagian ini, akan dibahas berbagai konsep yang berguna untuk mengapresiasi keragaman budaya, baik sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun sebagai bagian dari masyarakat dunia. Untuk memahami nilai etika dan sisi estetika kebudayaan, dapat diperjelas melalui tiga konsep utama, yakni multikulturalisme, relativisme budaya, dan Hak Asasi Manusia.
- Multikulturalisme
Multikulturalisme merupakan sebuah perspektif yang mengakui keragaman budaya dalam suatu negara dan mempromosikan yang setara untuk semua kebudayaan. Perspektif ini berlawanan dengan cara pandang sebuah masyarakat yang berupaya menekan atau menghilangkan sama sekali perbedaan budaya (Macionis & Plummer, 2005; Macionis, 2012). Konsep ini menolak cara pandang yang memaksakan anggota kelompok budaya minoritas untuk mengikuti kelompok yang dominan. Sebagai contoh, pada zaman Orde Baru, ada larangan bagi warga Tionghoa untuk mengekspresikan budayanya secara terbuka. Hingga era Orde Baru pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari raya warga Tionghoa dan semua masyarakat Indonesia diliburkan.
- Relativisme budaya
Relativisme budaya dapat dipahami sebagai sebuah gagasan yang menolak penggunaan standar orang-orang yang bukan anggota kelompok budaya untuk menilai perilaku dalam masyarakat tertentu. Menurut gagasan ini, perilaku anggota kelompok budaya harus dinilai dengan menggunakan kaca mata anggota kelompok tersebut (Kottak, 2011). Sebagai contoh, banyak orang Indonesia yang biasa makan menggunakan tangan. Jika orang dari luar Indonesia melihat kebiasaan ini, cara makan ini dinilai tidak sopan dan tidak higienis. Namun, bila ada orang luar Indonesia yang memahami cara makan seperti ini dalam tataran nilai dan budaya tertentu dalam lingkup keluarga atau lingkup non formal, kebiasaan ini dilihat sebagai hal yang biasa, yang tentunya mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memegang makanan.
- Hak Asasi Manusia (HAM)
Konsep HAM dapat membantu kita menyikapi keragaman budaya yang beraneka macam. HAM melekat pada semua individu, mulai dari hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak mendapatkan pendidikan yang layak, dan berbagai macam hak lainnya. HAM dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu tertentu sehingga tidak ada seorang pun bahkan negara bisa mencabutnya. Dalam menyikapi keberagaman, kita perlu mempelajari HAM, sehingga muncul kesadaran untuk memperjuangkan hak-hak kebudayaan. Berbeda dengan HAM secara umum, hak-hak kebudayaan melekat pada kelompok budaya tertentu, bukan individu, termasuk kelompok yang dikategorikan minoritas. Hak-hak kebudayaan ini berusaha ditegakkan oleh pemerintah Indonesia. Misalnya, peraturan yang menjamin hak kelompok budaya minoritas, seperti Komunitas Adat terpencil; peraturan pengelolaan hutan kemasyarakatan melalui kelompok suku asli (tana pu’an) melalui organisasi masyarakat adat Tara Gahar Tajo Mosan di wilayah Desa Pogon, Kecamatan Waigete, Sikka, NTT; hak-hak kelompok perjuangan tanah ulayat/ adat Suku Soge dan Suku Goban di Nangahale, Sikka, NTT, melalui organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).